Seringkali, ibu menjadi penopang sistem keluarga yang tidak terlihat. Jika sesuatu terjadi pada ibu, dampaknya bisa langsung terasa pada stabilitas rumah tangga. Di sinilah pentingnya perlindungan.
Program BPU ditujukan bagi siapa saja yang bekerja secara mandiri, termasuk ibu rumah tangga yang memiliki usaha sampingan atau sekadar ingin memiliki proteksi diri. Manfaat utamanya meliputi:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menjamin biaya pengobatan dan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis jika terjadi kecelakaan saat beraktivitas.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris guna membantu kelangsungan hidup keluarga jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Program perlindungan jangka panjang dalam bentuk tabungan yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun atau kondisi tertentu.
Setelah memahami manfaat yang ditawarkan, penting bagi ibu untuk melihat besaran iuran yang sangat efisien dalam manajemen keuangan rumah tangga. Pemerintah telah menetapkan tarif yang kompetitif untuk memastikan setiap lapisan masyarakat dapat terproteksi.
Untuk perlindungan dasar yang mencakup JKK dan JKM, iuran yang ditetapkan hanya sebesar Rp16.800,-/bulan. Nominal ini merupakan investasi strategis yang sangat terjangkau jika dibandingkan dengan cakupan perlindungan medis dan santunan tunai yang akan diterima keluarga apabila terjadi risiko tidak terduga.
Bagi ibu yang memiliki visi jangka panjang untuk kemandirian finansial, tersedia opsi penambahan JHT dengan iuran mulai dari Rp20.000,-/bulan. Dengan total iuran sebesar Rp36.800,-/bulan, ibu telah melakukan langkah preventif sekaligus membangun aset tabungan yang dikelola secara produktif oleh negara untuk masa depan.