Karier & Keuangan

Ibu Rumah Tangga Kini Bisa Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Simak Alur Pendaftaran BPJS untuk Ibu Rumah Tangga!

Ditulis oleh: Christina Holmes Diterbitkan pada 19 February 2026
Bacaan 4 menit

Menjadi ibu rumah tangga sering kali dianggap tidak memiliki pekerjaan formal. Padahal, aktivitas yang dijalani setiap hari jelas memiliki risiko. Mulai dari mengurus rumah, membantu usaha keluarga, berjualan online, hingga aktivitas mobilitas sehari hari, semuanya tetap membuka kemungkinan terjadinya kecelakaan atau kondisi tak terduga.

Kabar baiknya, ibu rumah tangga kini bisa mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat skema Bukan Penerima Upah (BPU). Artinya, meskipun tidak bekerja di kantor atau menerima gaji tetap, Anda tetap bisa mendaftar secara mandiri dan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mengacu pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, ibu rumah tangga termasuk kategori yang dapat menjadi peserta BPU selama memenuhi syarat administrasi yang berlaku.

image.alt

Kenapa Ibu Rumah Tangga Perlu Mempertimbangkan BPJS Ketenagakerjaan?

Seringkali, ibu menjadi penopang sistem keluarga yang tidak terlihat. Jika sesuatu terjadi pada ibu, dampaknya bisa langsung terasa pada stabilitas rumah tangga. Di sinilah pentingnya perlindungan.


Program BPU ditujukan bagi siapa saja yang bekerja secara mandiri, termasuk ibu rumah tangga yang memiliki usaha sampingan atau sekadar ingin memiliki proteksi diri. Manfaat utamanya meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menjamin biaya pengobatan dan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis jika terjadi kecelakaan saat beraktivitas.
  • Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris guna membantu kelangsungan hidup keluarga jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Program perlindungan jangka panjang dalam bentuk tabungan yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun atau kondisi tertentu.

Setelah memahami manfaat yang ditawarkan, penting bagi ibu untuk melihat besaran iuran yang sangat efisien dalam manajemen keuangan rumah tangga. Pemerintah telah menetapkan tarif yang kompetitif untuk memastikan setiap lapisan masyarakat dapat terproteksi.

Untuk perlindungan dasar yang mencakup JKK dan JKM, iuran yang ditetapkan hanya sebesar Rp16.800,-/bulan. Nominal ini merupakan investasi strategis yang sangat terjangkau jika dibandingkan dengan cakupan perlindungan medis dan santunan tunai yang akan diterima keluarga apabila terjadi risiko tidak terduga.

Bagi ibu yang memiliki visi jangka panjang untuk kemandirian finansial, tersedia opsi penambahan JHT dengan iuran mulai dari Rp20.000,-/bulan. Dengan total iuran sebesar Rp36.800,-/bulan, ibu telah melakukan langkah preventif sekaligus membangun aset tabungan yang dikelola secara produktif oleh negara untuk masa depan.


Persyaratan Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga

Untuk menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), berikut persyaratan umum yang merujuk pada ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid
  • Berusia minimal 15 tahun dan belum mencapai usia pensiun
  • Memiliki alamat email aktif
  • Dalam kondisi sehat saat mendaftar
  • Tidak harus memiliki hubungan kerja dengan perusahaan

Alur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Ibu bisa memilih mendaftar secara online atau datang langsung ke kantor cabang.

Untuk jalur pendaftaran online,

  • Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Klik tombol "Pendaftaran Peserta" dan pilih kategori "Bukan Penerima Upah (BPU)".
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik daftar.
  • Cek email Parents untuk melakukan aktivasi pendaftaran.
  • Isi data individu dengan lengkap (Data Diri & Jenis Pekerjaan).
  • Lakukan pembayaran iuran pertama menggunakan Kode Iuran yang dikirim ke email.
  • Kartu digital akan tersedia, dan kartu fisik biasanya akan dikirim atau bisa dicetak maksimal 7 hari setelah pembayaran.

Sementara untuk Pendaftaran offline melalui kantor cabang,

  • Membawa KTP asli.
  • Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan.
  • Mengambil nomor antrean layanan pendaftaran.
  • Mendapatkan informasi jumlah iuran dan kode bayar dari petugas.
  • Melakukan pembayaran iuran melalui kanal yang tersedia (bank/minimarket).

BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan banyak pihak agar ibu dapat lebih mudah mendaftar sambil belanja bulanan:

  • Kantor Cabang: Melalui petugas layanan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Mitra Perbankan & Minimarket: Pendaftaran dapat dilakukan melalui Agen BRILink, Agen BNI46, atau kantor Pos Indonesia.
  • Aplikasi Marketplace: Beberapa platform digital seperti Shopee dan Tokopedia kini juga menyediakan fitur pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.


Banyak ibu rumah tangga menunda memikirkan perlindungan untuk dirinya sendiri karena merasa bukan pencari nafkah utama. Padahal, peran ibu sangat sentral dalam keseharian keluarga. Ketika ibu terlindungi, keluarga pun ikut merasa aman.

Mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang kesiapan menghadapi risiko. Sebuah langkah kecil hari ini yang bisa menjadi penopang besar di masa depan.

Artikel Lainnya

Hubungan

Ketemu Siapa Tahun Ini? Mengenal 7 Tipe Ibu yang Sering Muncul di Silaturahmi Lebaran

Hubungan

Rahasia Harmoni Keluarga: Mengintip Kecocokan Shio Antara Ayah, Ibu, dan si Kecil

Kesehatan Mental

Mengenali Istilah Child Grooming dari Buku 'Broken Strings' Karya Aurelie Moeremans

Kesehatan & Kecantikan

Tas Siaga Bencana untuk Keluarga Ini Daftar Wajib yang Harus Anda Siapkan Sejak Sekarang

Hubungan

Di Balik Ramainya Drama Perceraian, Ini Cara Membangun Co-Parenting yang Sehat

Perencana Pendidikan

Tanyakan 5 Hal Ini Saat Mengunjungi Calon Sekolah Anak

Hubungan

Tips Parenting: Cara Membantu Anak yang Punya Saudara Berkebutuhan Khusus agar Tetap Percaya Diri

Kesehatan Mental

Indonesia Butuh Pemimpin Hebat! Mulai dari Cara Anda Mendidik Anak di Rumah!